Yusril Ihza Mahendra Sebut Putusan MK Buka Peluang Gibran Daftar sebagai Calon Wakil Presiden
Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah berpengalaman yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah memenuhi persyaratan yang diputuskan MK.
Setelah Mahkamah Konstitusi dengan tegas menolak tiga permohonan sebelumnya, keputusan akhir terkait gugatan dari mahasiswa UNS Surakarta ternyata mengejutkan.
Keputusan terakhir menyatakan bahwa batasan usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika ia sedang atau pernah menjabat kepala daerah.
Menurut Yusril, artinya meski seseorang belum berusia 40 tahun namun sudah atau sedang menjabat kepala daerah, ia tetap bisa mendaftar sebagai calon presiden atau wakil presiden.
“Dengan keputusan seperti itu, maka terbuka kemungkinan bagi Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. Usianya belum genap 40 tahun namun saat ini menjabat sebagai kepala daerah, sehingga layak untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden,” ujar Yusril.
Diungkap dia, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta mulai berlaku sejak ditetapkan. Artinya, berlaku untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang akan segera dibuka pada 19-26 Oktober.
“Saya tidak tahu apakah kesempatan yang diberikan kepada Gibran akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Kita tunggu perkembangan selanjutnya setelah keputusan terbaru MK ini eberapa hari mendatang,” papar Yusril.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” kata hakim MK.
“Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” tutur Hakim MK.